UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DHARMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN,
Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Kabupaten Solok Selatan mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan
Hiliran Gumanti, Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok dan Kecamatan
Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya;
- sebelah …
PRESIDEN
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pulau Punjung dan Kecamatan
Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya;
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Linggo Sari Baganti,
Kecamatan Ranah Pesisir, Kecamatan Lengayang, Kecamatan Sutera, dan
Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan.
