Pasal 14
BAB 4 — PEMBINAAN DAERAH
(1) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan pembinaan dan
memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten
Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat dalam waktu 3 (tiga) tahun
sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan daerah.
(2) Setelah ...
PRESIDEN
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok
Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
