UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DHARMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN,
Pasal 13
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
Kewenangan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan
Kabupaten Pasaman Barat mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk
mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada
kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
