Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya
Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Dharmasraya dilaksanakan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung,
penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya
Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Solok Selatan dilaksanakan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok, dan penyelenggaran
Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan
Umum di Kabupaten Pasaman Barat dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Pasaman.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Dharmasraya,
Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat, dilakukan
setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Pasaman Barat.
(3) Pengajuan …
PRESIDEN
(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Dharmasraya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten
Sawahlunto/Sijunjung, pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan pada Pemilihan Umum Tahun
2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di
Kabupaten Solok, dan pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat pada Pemilihan Umum Tahun
2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di
Kabupaten Pasaman.
