Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten
Pasaman Barat memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi
daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Dharmasraya,
Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten
Pasaman Barat berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten ...
PRESIDEN
(3) Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kabupaten
Pasaman wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten
Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar dana
yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran
selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera
Barat untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan
Kabupaten Pasaman Barat.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati
Pasaman Barat menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten
(RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan
dengan Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Sumatera Barat.
(7) Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan
Penjabat Bupati Pasaman Barat melaksanakan penatausahaan keuangan
daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan
Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Sumatera
Barat.
(8) Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan
Penjabat Bupati Pasaman Barat menyusun dan menetapkan perhitungan
Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan
Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah
kepada Gubernur Sumatera Barat.
Pasal 21 ...
PRESIDEN
