UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DHARMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN,
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Sumatera Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957
Nomor 75) sebagai Undang-undang.
- Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kabupaten
Pasaman adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12
Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
BAB II ...
PRESIDEN
