UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DHARMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN,
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dharmasraya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Dharmasraya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Solok Selatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Solok dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Solok Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Dengan terbentuknya Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Pasaman dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
