UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DHARMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN,
Pasal 10
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9,
digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(2) Penentuan batas wilayah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok
Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
