Pasal 11
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan,
dan Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Solok
Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat masing-masing
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan ...
PRESIDEN
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dharmasraya,
Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera
Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
di sekitarnya.
