Pasal 17
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan,
dan Kabupaten Pasaman Barat, Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat
Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat diangkat oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang
diusulkan Gubernur Sumatera Barat untuk masa jabatan paling lama 1
(satu) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai
negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan
Kabupaten Pasaman Barat serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini
diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Barat untuk
melantik Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan,
dan Penjabat Bupati Pasaman Barat.
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sumatera Barat melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
