UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DHARMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN,
Pasal 18
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok
Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat dan dilantiknya Penjabat Bupati
Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati
Pasaman Barat dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat
Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat
daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah
PRESIDEN
(2) Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Solok
Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memfasilitasi
pembentukan instansi vertikal.
