Pasal 4
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan
Negeri Sekayu tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan
dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai.
(2) Perkara …
PRESIDEN
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Mamasa pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Polewali
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Mamasa.
(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Belopa pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Palopo
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Belopa.
(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Sanana pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Ternate
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Sanana.
(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Weda pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Soa-siu
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Weda.
(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Mentok pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri
Sungailiat tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Mentok.
(7) Perkara …
PRESIDEN
(7) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Manggar pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung
Pandan tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Manggar.
(8) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Malili pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri
Masamba tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Malili.
(9) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Simpang Empat pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan
Negeri Lubuk Sikaping tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Simpang Empat.
(10) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Kepahiang pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Curup
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang.
(11) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Dobo pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri
Saumlaki tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Dobo.
Pasal …
PRESIDEN
