Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, maka
Kabupaten Banyuasin dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan
Negeri Sekayu.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Mamasa, maka
Kabupaten Mamasa dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan
Negeri Polewali.
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Belopa, maka Kabupaten
Luwu dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Palopo.
(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sanana, maka Kabupaten
Kepulauan Sula dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri
Ternate.
(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Weda, maka Kabupaten
Halmahera Tengah dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan
Negeri Soa-siu.
(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Mentok, maka Kabupaten
Bangka Barat dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri
Sungailiat.
(7) Dengan …
PRESIDEN
(7) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Manggar, maka
Kabupaten Belitung Timur dikeluarkan dari daerah hukum
Kejaksaan Negeri Tanjung Pandan.
(8) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Malili, maka Kabupaten
Luwu Timur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri
Masamba.
(9) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Simpang Empat, maka
Kabupaten Pasaman Barat dikeluarkan dari daerah hukum
Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping.
(10) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kepahiang, maka
Kabupaten Kepahiang dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan
Negeri Curup.
(11) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Dobo, maka Kabupaten
Kepulauan Aru dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri
Saumlaki.
