PEMBENTUKAN KABUPATEN LUWU TIMUR DAN KABUPATEN MAMUJU UTARA
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
menjadi Undang-undang.
- Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
BAB II ...
PRESIDEN
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Luwu Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Luwu Utara
yang terdiri atas:
Kecamatan Mangkutana;
Kecamatan Nuha;
Kecamatan Towuti;
Kecamatan Malili;
Kecamatan Angkona;
Kecamatan Wotu;
Kecamatan Burau; dan
Kecamatan Tomoni.
Pasal 4
Kabupaten Mamuju Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Mamuju
yang terdiri atas:
Kecamatan Bambalamotu;
Kecamatan Pasangkayu;
Kecamatan Baras; dan
Kecamatan Sarudu.
Pasal 5
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Luwu Utara dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Luwu Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan …
PRESIDEN
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamuju Utara, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupa-ten Mamuju dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Mamuju Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
(1) Kabupaten Luwu Timur mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Poso dan Kabupaten
Morowali Provinsi Sulawesi Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Morowali Provinsi
Sulawesi Tengah;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kendari dan Kabupaten
Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara serta Teluk Bone; dan
- sebelah barat Kecamatan Bone-Bone, Kecamatan Sukamaju,
Kecamatan Masamba, dan Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara.
(2) Kabupaten Mamuju Utara mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Donggala Provinsi
Sulawesi Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Donggala Provinsi
Sulawesi Tengah;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Karossa Kabupaten
Mamuju; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
digambarkan dalam peta wilayah admi- nistrasi yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju
Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Kabupaten Mamuju
Utara, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan ...
PRESIDEN
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur dan
Kabupaten Mamuju Utara sebagai- mana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 8
(1) Ibu kota Kabupaten Luwu Timur berkedudukan di Malili.
(2) Ibu kota Kabupaten Mamuju Utara berkedudukan di Pasangkayu.
Pasal 9
Kewenangan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupa-ten Mamuju Utara, dibentuk melalui
hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Luwu Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mamuju Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur dan
Kabupaten Mamuju Utara dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil
Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam)
bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil
Pemilihan Umum Tahun 2004.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju
Utara, Penjabat Bupati Luwu Timur dan Penjabat Bupati Mamuju Utara
diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Sulawesi Selatan dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
Sulawesi Selatan dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan
berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara serta
pelantikan Penjabat Bupati dilaku-kan oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini
diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Selatan untuk
melantik Penjabat Bupati Luwu Timur dan Penjabat Bupati Mamuju Utara.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Selatan melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat
Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 13 ...
PRESIDEN
Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur dan
Kabupaten Mamuju Utara di masing-masing Kabupaten dibentuk Sekretariat
Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas
Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Luwu
Timur dan Kabupaten Mamuju Utara, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati
Luwu Utara dan Bupati Mamuju sesuai dengan peraturan perundang-
undangan menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan penyerahan
kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Kabupaten
Mamuju Utara hal-hal sebagai berikut:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
Luwu Timur dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang
bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten
Luwu Utara, dan Kabupaten Mamuju yang berada dalam wilayah
Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten
Mamuju yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten
Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara;
- utang piutang Kabupaten Luwu Utara yang kegunaannya untuk
Kabupaten Luwu Timur, dan utang piutang Kabupaten Mamuju yang
kegunaannya untuk Kabupaten Mamuju Utara; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara.
(2) Pelaksanaan ...
PRESIDEN
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Luwu Timur dan
Penjabat Bupati Mamuju Utara.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak dilaksanakan, peme- rintah Kabupaten Luwu Timur dan
Kabupaten Mamuju Utara dapat melakukan upaya hukum.
Pasal 15
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan
kepada Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu
Timur dan Kabupaten Mamuju Utara.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian
Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Luwu Utara
dan Kabupaten Mamuju, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak
Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Mamuju yang diterima dari
Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Luwu
Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu
Utara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu
Utara, dan Bupati Mamuju atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Mamuju pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Mamuju.
(4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai
dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Luwu
Timur serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju
Utara.
PRESIDEN
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Luwu Timur menetapkan Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati sebagai pelaksa-naan Undang-undang ini, semua
Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Luwu Utara tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
(2) Sebelum Kabupaten Mamuju Utara menetapkan Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati sebagai pelaksa-naan Undang-undang ini, semua
Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Mamuju tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara.
(3) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah
dan Keputusan Bupati Luwu Utara dan Bupati Mamuju harus disesuaikan
dengan Undang-undang ini.
Pasal 17
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
INDONESIA,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Sulawesi Selatan pada
umumnya, Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju pada
khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan
kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan
kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial
politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan;
- bahwa pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan
dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
pemanfaatan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 874, tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
- Undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7)
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3501);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3959);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
Dengan ...
PRESIDEN
