UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LUWU TIMUR DAN KABUPATEN MAMUJU UTARA
Pasal 13
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur dan
Kabupaten Mamuju Utara di masing-masing Kabupaten dibentuk Sekretariat
Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas
Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
