Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju
Utara, Penjabat Bupati Luwu Timur dan Penjabat Bupati Mamuju Utara
diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Sulawesi Selatan dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
Sulawesi Selatan dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan
berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara serta
pelantikan Penjabat Bupati dilaku-kan oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini
diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Selatan untuk
melantik Penjabat Bupati Luwu Timur dan Penjabat Bupati Mamuju Utara.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Selatan melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat
Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 13 ...
PRESIDEN
