UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LUWU TIMUR DAN KABUPATEN MAMUJU UTARA
Pasal 11
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur dan
Kabupaten Mamuju Utara dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil
Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam)
bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil
Pemilihan Umum Tahun 2004.
