Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan
kepada Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu
Timur dan Kabupaten Mamuju Utara.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian
Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Luwu Utara
dan Kabupaten Mamuju, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak
Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Mamuju yang diterima dari
Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Luwu
Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu
Utara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu
Utara, dan Bupati Mamuju atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Mamuju pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Mamuju.
(4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai
dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Luwu
Timur serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju
Utara.
PRESIDEN
