UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LUWU TIMUR DAN KABUPATEN MAMUJU UTARA
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Kabupaten Luwu Timur mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Poso dan Kabupaten
Morowali Provinsi Sulawesi Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Morowali Provinsi
Sulawesi Tengah;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kendari dan Kabupaten
Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara serta Teluk Bone; dan
- sebelah barat Kecamatan Bone-Bone, Kecamatan Sukamaju,
Kecamatan Masamba, dan Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara.
(2) Kabupaten Mamuju Utara mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Donggala Provinsi
Sulawesi Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Donggala Provinsi
Sulawesi Tengah;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Karossa Kabupaten
Mamuju; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
digambarkan dalam peta wilayah admi- nistrasi yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju
Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
