PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI, KEJAKSAAN NEGERI
Pasal 1
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berkedudukan di Kediri.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Andoolo berkedudukan di Andoolo.
(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Pasangkayu berkedudukan di Pasangkayu.
(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Sei Rampah berkedudukan di Sei Rampah.
(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Pasarwajo berkedudukan di Pasarwajo.
(6) Membentuk Kejaksaan Negeri Oelamasi berkedudukan di Oelamasi.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri meliputi wilayah
Kabupaten Kediri.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Andoolo meliputi wilayah Kabupaten
Konawe Selatan.
(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pasangkayu meliputi wilayah
Kabupaten Mamuju Utara.
(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sei Rampah meliputi wilayah
Kabupaten Serdang Bedagai.
(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pasarwajo meliputi wilayah Kabupaten
Buton.
(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Oelamasi meliputi wilayah Kabupaten
Kupang.
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, maka
Kabupaten Kediri dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kediri.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Andoolo, maka Kabupaten
Konawe Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kendari. Kejaksaan Negeri Pasangkayu, maka Kabupaten (3) Dengan terbentuknyaPerundang-undangan Mamuju Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Mamuju.
(4) Dengan terbentuknyaPeraturan Kejaksaan Negeri Sei Rampah, maka Kabupaten
Serdang Bedagaiditjen dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pasarwajo, maka Kabupaten
Buton dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bau-Bau.
(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Oelamasi, maka Kabupaten
Kupang dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kupang.
Pasal 4
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Kediri tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Andoolo pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Kendari tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Andoolo.
(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Pasangkayu pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Mamuju tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Sei Rampah pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Sei Rampah.
(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Pasarwajo pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Bau-Bau tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pasarwajo.
www.djpp.depkumham.go.id
(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Oelamasi pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Kupang tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi.
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri Andoolo, Kejaksaan Negeri Sei Rampah, Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Kejaksaan Negeri Pasarwajo, dan Kejaksaan Negeri Oelamasi dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri Andoolo, Kejaksaan Negeri Sei Rampah, Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Kejaksaan Negeri Pasarwajo, dan Kejaksaan Negeri Oelamasi ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Perundang-undanganttd. PeraturanDR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ditjen
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan kekuasaan Negara di bidang penuntutan guna mewujudkan kepastian, ketertiban, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, perlu membentuk beberapa kejaksaan negeri;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Perundang-undangan 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Peraturan Daerah Kabupatenditjen Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur; 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4346);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Buton dari Wilayah Kota Bau-Bau ke Pasarwajo di Wilayah Kabupaten Buton (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4295);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Kupang dari Wilayah Kota Kupang ke Wilayah Oelamasi Kabupaten Kupang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4603);
- Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
