Pasal 4
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Kediri tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Andoolo pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Kendari tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Andoolo.
(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Pasangkayu pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Mamuju tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Sei Rampah pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Sei Rampah.
(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Pasarwajo pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Bau-Bau tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pasarwajo.
www.djpp.depkumham.go.id
(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Oelamasi pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Kupang tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi.
