Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, maka
Kabupaten Kediri dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kediri.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Andoolo, maka Kabupaten
Konawe Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kendari. Kejaksaan Negeri Pasangkayu, maka Kabupaten (3) Dengan terbentuknyaPerundang-undangan Mamuju Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Mamuju.
(4) Dengan terbentuknyaPeraturan Kejaksaan Negeri Sei Rampah, maka Kabupaten
Serdang Bedagaiditjen dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pasarwajo, maka Kabupaten
Buton dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bau-Bau.
(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Oelamasi, maka Kabupaten
Kupang dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kupang.
