KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI, KEJAKSAAN NEGERI
Pasal 2
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri meliputi wilayah
Kabupaten Kediri.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Andoolo meliputi wilayah Kabupaten
Konawe Selatan.
(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pasangkayu meliputi wilayah
Kabupaten Mamuju Utara.
(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sei Rampah meliputi wilayah
Kabupaten Serdang Bedagai.
(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pasarwajo meliputi wilayah Kabupaten
Buton.
(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Oelamasi meliputi wilayah Kabupaten
Kupang.
