PEMBENTUKAN KABUPATEN SAMOSIR DAN
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Sumatera Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi
Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
Propinsi.
- Kabupaten ...
PRESIDEN
- Kabupaten Samosir adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Toba samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal.
- Kabupaten Deli Serdang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi
Kabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Samosir dan Kabupaten
Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Samosir berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Toba Samosir
yang terdiri atas:
Kecamatan Simanindo;
Kecamatan Onan Runggu;
Kecamatan Nainggolan;
Kecamatan Palipi;
Kecamatan Sitio-tio;
Kecamatan Harian;
Kecamatan Sianjur Mulamula;
Kecamatan Ronggur Nihuta; dan
Kecamatan Pangururan.
Pasal 4
Kabupaten Serdang Bedagai berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Deli
Serdang yang terdiri atas:
Kecamatan Pantai Cermin;
Kecamatan ...
PRESIDEN
Kecamatan Perbaungan;
Kecamatan Teluk Mengkudu;
Kecamatan Sei Rampah;
Kecamatan Tanjung Beringin;
Kecamatan Bandar Khalipah;
Kecamatan Tebing Tinggi;
Kecamatan Dolok Merawan;
Kecamatan Sipispis;
Kecamatan Dolok Masihul;
Kecamatan Kotarih;
Kecamatan Bangun Purba yang terletak di sebelah timur dari Sungai
Buaya; dan
- Kecamatan Galang yang terletak di sebelah timur dari Sungai Ular.
Pasal 5
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Samosir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Toba Samosir dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Samosir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Deli Serdang dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 6
(1) Kabupaten Samosir mempunyai batas wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Danau Toba;
sebelah timur berbatasan dengan Danau Toba;
sebelah selatan berbatasan dengan Danau Toba, Kecamatan Bhakti Raja,
Kecamatan Pollung, Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang
Hasundutan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Parbuluan dan Kecamatan
Sumbul Kabupaten Dairi.
(2) Kabupaten ...
PRESIDEN
(2) Kabupaten Serdang Bedagai mempunyai batas wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Medang Deras, Kecamatan
Sei Suka Kabupaten Asahan dan Kecamatan Bandar Kabupaten
Simalungun;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Dolok Batu Nanggar,
Kecamatan Raya Kahean, dan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten
Simalungun; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Sungai Ular dan Sungai Buaya.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang
Bedagai secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Samosir dan
Kabupaten Serdang Bedagai menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir dan
Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Pasal 8
(1) Ibu kota Kabupaten Samosir berkedudukan di Pangururan.
(2) Ibu kota Kabupaten Serdang Bedagai berkedudukan di Sei Rampah.
BAB III ...
PRESIDEN
Pasal 9
Kewenangan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai mencakup
kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang
pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada Kabupaten Induk, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan
memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Samosir dan
Kabupaten Serdang Bedagai dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan
untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan
daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Samosir dan Kabupaten
Serdang Bedagai.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 11 …
PRESIDEN
Pasal 11
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir dan Kabupaten
Serdang Bedagai untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan
Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 12
Bupati dan Wakil Bupati Samosir dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Serdang Bedagai dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah
pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Pasal 13
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang
Bedagai, Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai
diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai
Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Sumatera Utara untuk masa jabatan
paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai
Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian ...
PRESIDEN
(4) Peresmian Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai serta
pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden setelah Undang-undang ini diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara untuk
melantik Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai.
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sumatera Utara melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang
Bedagai dan dilantiknya Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati
Serdang Bedagai dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat
Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat
daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Samosir dan Pemerintah Kabupaten Serdang
Bedagai memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
Pasal 15
(1) Bupati Toba Samosir menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada
Pemerintah Kabupaten Samosir dan Bupati Deli Serdang
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Serdang
Bedagai hal-hal sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai;
- barang ...
PRESIDEN
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir yang berada dalam
wilayah Kabupaten Samosir, dan barang milik/kekayaan daerah yang
berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang
dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
Deli Serdang yang berada dalam wilayah Kabupaten Serdang
Bedagai;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Toba Samosir yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Samosir;
dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Deli Serdang yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Serdang
Bedagai;
- utang piutang Kabupaten Toba Samosir yang kegunaannya untuk
Kabupaten Samosir; dan utang piutang Kabupaten Deli Serdang yang
kegunaannya untuk Kabupaten Serdang Bedagai; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
oleh Gubernur Sumatera Utara dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat
Bupati Serdang Bedagai.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 16
(1) Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai memiliki
kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak
terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Samosir dan Kabupaten
Serdang Bedagai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai berhak mendapatkan
alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten ...
PRESIDEN
(3) Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Deli Serdang wajib memberikan
bantuan dana kepada Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sekurang-kurangnya sebesar dana yang
dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama
belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera
Utara untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Deli Serdang.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
Samosir, dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai menyusun Rencana
Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan
keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Sumatera Utara.
(7) Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai
melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan
pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap
triwulan kepada Gubernur Sumatera Utara.
(8) Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai menyusun
dan menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten
(RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar
pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Sumatera Utara.
Pasal 17
(1) Sebelum Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai dapat
menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan
Bupati Toba Samosir dan Bupati Deli Serdang tetap berlaku dan
dilaksanakan di Kabupaten Samosir dan di Kabupaten Serdang Bedagai.
(2) Semua ...
PRESIDEN
(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Toba Samosir dan Bupati
Deli Serdang yang berlaku di Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang
Bedagai harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
Pasal 18
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya
Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Samosir dilaksanakan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir, dan penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan
Umum di Kabupaten Serdang Bedagai dilaksanakan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Samosir dan
Kabupaten Serdang Bedagai dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan
Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai.
(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Samosir pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Toba Samosir, dan
pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh
Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Deli
Serdang.
Pasal 19
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20 ...
PRESIDEN
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
INDONESIA,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang
di Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Deli Serdang untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Toba Samosir dan
Kabupaten Deli Serdang perlu dimekarkan;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan kriteria
kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial
politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera
Utara;
- bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf
b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk
memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
: 2. Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonomi Kabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonomi Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi
Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1103);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3501);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Mandailing Natal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3794);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4251);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
- Undang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4310);
