Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Kabupaten Samosir mempunyai batas wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Danau Toba;
sebelah timur berbatasan dengan Danau Toba;
sebelah selatan berbatasan dengan Danau Toba, Kecamatan Bhakti Raja,
Kecamatan Pollung, Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang
Hasundutan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Parbuluan dan Kecamatan
Sumbul Kabupaten Dairi.
(2) Kabupaten ...
PRESIDEN
(2) Kabupaten Serdang Bedagai mempunyai batas wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Medang Deras, Kecamatan
Sei Suka Kabupaten Asahan dan Kecamatan Bandar Kabupaten
Simalungun;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Dolok Batu Nanggar,
Kecamatan Raya Kahean, dan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten
Simalungun; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Sungai Ular dan Sungai Buaya.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang
Bedagai secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
