UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SAMOSIR DAN
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Samosir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Toba Samosir dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Samosir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Deli Serdang dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
