UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SAMOSIR DAN
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Samosir dan
Kabupaten Serdang Bedagai menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir dan
Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
