Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya
Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Samosir dilaksanakan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir, dan penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan
Umum di Kabupaten Serdang Bedagai dilaksanakan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Samosir dan
Kabupaten Serdang Bedagai dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan
Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai.
(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Samosir pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Toba Samosir, dan
pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh
Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Deli
Serdang.
