PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TOBA SAMOSIR DAN
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
- Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
- Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara;
- Propinsi ...
PRESIDEN
- Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan
Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal dalam wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Pasal 3
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara yang
terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
Kecamatan Balige;
Kecamatan Laguboti;
Kecamatan Silaen;
Kecamatan Habinsaran;
Kecamatan Porsea;
Kecamatan Lumbajulu;
Kecamatan Simanindo;
Kecamatan Pangururan;
Kecamatan Palipi;
Kecamatan Onan Runggu;
Kecamatan ...
Kecamatan Harian;
Kecamatan …
PRESIDEN
- Kecamatan Sianjur Mula-mula.
(2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan
yang terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
Kecamatan Panyabungan;
Kecamatan Siabu;
Kecamatan Kotanopan;
Kecamatan Muarasipongi;
Kecamatan Batang Natal;
Kecamatan Natal;
Kecamatan Batahan;
Kecamatan Muara Batang Gadis.
Pasal 4
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Somosir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Pasal 5
(2) Pelaksanaan
- Sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Barat;
- Sebelah ...
PRESIDEN
- Sebelah selatan berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Barat;
- Sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisah dari
Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kecamatan Daerah Tingkat II Toba
Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir berkedudukan
di Balige.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
berkedudukan di Panyabungan.
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah
Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Mandailing Natal, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala
Daerah Tingkat II di masing-masing Wilayah/Daerah tersebut sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
asal 8
PRESIDEN
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Toba Samosir dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Mandailing Natal sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah
Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Mandailing Natal, di masing-masing Wilayah/Daerah tersebut
dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II, Dinas-dinas
Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, diserahkan
sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal
di bidang:
. Pemerintahan ...
PRESIDEN
Pemerintahan Umum;
Kesehatan;
Pendidikan dan Kebudayaan;
Pertanian;
Pekerjaan Umum;
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Perindustrian dan Perdagangan;
Tenaga Kerja;
Sosial;
Pariwisata;
Keuangan Daerah;
Perikanan;
Peternakan;
Kehutanan;
Perkebunan;
Pertambangan.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, Pejabat Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Penjabat Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Mandailing Natal untuk pertama kalinya diangkat dan
ditetapkan oleh Manteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Pasal 12 …
PRESIDEN
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal terdiri dari:
- Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan
suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1997 yang dilaksanakan
dimasing-masing daerah tersebut;
- Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Mandailing Natal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk
pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Mandailing Natal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara,
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, dan Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan sesuai dengan wewenang dan
tugasnya masing-masing mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Pemerintah
Daerah Tingkat II Mandailing Natal:
- Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal;
- Tanah, ...
PRESIDEN
- Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya
yang menjadi milik atau dikuasai dimanfaatkan oleh Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan yang berada
dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal;
- Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Tapanuli Utara, dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Tapanuli Selatan yang tempat kedudukannya terletak di wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal;
- Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli
Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Toba Samosir dan utang piutang Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan yang
kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Mandailing Natal;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tingkat II
Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing
Natal.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba
Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
PRESIDEN
kepada ...
kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal selama 3
(tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku
bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara tetap berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan semua ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah
Tingkat II Tapanuli Selatan tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah
Tingkat II Mandailing Natal, sebelum diubah, diganti atau dibuat
berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 1998
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 1998
,
ttd.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi
Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada umumnya serta Kabupaten
Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Tapanuli Selatan pada khususnya, dipandang perlu untuk
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin
terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud pada
masa mendatang;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan
perkembangan jumlah penduduk, luasnya wilayah, potensi ekonomi,
dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli
Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan, dipandang perlu membentuk
Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir sebagai pemekaran
Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal sebagai pemekaran
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan;
- bahwa pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal tersebut, akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dalam memanfaatkan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan
Otonomi Daerah;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka
pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal harus ditetapkan
dengan Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintah Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
TAmbahan Lembaran Negara Nomor 3037);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonomi Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonomi Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun
1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 (Lembaran Negara Tahun
1995 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3600);
Dengan …
PRESIDEN
