UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TOBA SAMOSIR DAN
Pasal 10
BAB 4 — URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, diserahkan
sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal
di bidang:
. Pemerintahan ...
PRESIDEN
Pemerintahan Umum;
Kesehatan;
Pendidikan dan Kebudayaan;
Pertanian;
Pekerjaan Umum;
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Perindustrian dan Perdagangan;
Tenaga Kerja;
Sosial;
Pariwisata;
Keuangan Daerah;
Perikanan;
Peternakan;
Kehutanan;
Perkebunan;
Pertambangan.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
