UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TOBA SAMOSIR DAN
Pasal 9
BAB 3 — PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah
Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Mandailing Natal, di masing-masing Wilayah/Daerah tersebut
dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II, Dinas-dinas
Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
