UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TOBA SAMOSIR DAN
Pasal 7
BAB 3 — PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah
Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Mandailing Natal, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala
Daerah Tingkat II di masing-masing Wilayah/Daerah tersebut sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
asal 8
PRESIDEN
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Toba Samosir dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Mandailing Natal sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
