UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TOBA SAMOSIR DAN
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
PRESIDEN
kepada ...
kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal selama 3
(tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
