Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Mandailing Natal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara,
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, dan Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan sesuai dengan wewenang dan
tugasnya masing-masing mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Pemerintah
Daerah Tingkat II Mandailing Natal:
- Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal;
- Tanah, ...
PRESIDEN
- Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya
yang menjadi milik atau dikuasai dimanfaatkan oleh Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan yang berada
dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal;
- Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Tapanuli Utara, dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Tapanuli Selatan yang tempat kedudukannya terletak di wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal;
- Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli
Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Toba Samosir dan utang piutang Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan yang
kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Mandailing Natal;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tingkat II
Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing
Natal.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba
Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal.
