UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TOBA SAMOSIR DAN
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Somosir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
