UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TOBA SAMOSIR DAN
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(2) Pelaksanaan
- Sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Barat;
- Sebelah ...
PRESIDEN
- Sebelah selatan berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Barat;
- Sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisah dari
Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kecamatan Daerah Tingkat II Toba
Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
