UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TOBA SAMOSIR DAN
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 1998
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 1998
,
ttd.
PRESIDEN
