UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TOBA SAMOSIR DAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
- Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
- Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara;
- Propinsi ...
PRESIDEN
- Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan
Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
