PERUBAHAN NAMA KABUPATEN TOBA SAMOSIR MENJADI
Pasal 1
Nama Kabupaten Toba Samosir sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara diubah menjadi Kabupaten Toba.
Pasal 2
(1) Penyesuaian administratif peru an nama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) Selama .
SK No OO5324 A
PRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(2) Selama jangka waktu penyesuaian administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Toba Samosir dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 3
Pemerintah Daerah Kabupaten Toba bersama dengan Dewan Perwakilan Rai<yat Daerah Kabupaten Toba melakukan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba.
Pasal 4
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Samosir.
Pasal 5
Pelaksanaan perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba sepanjang menyangkut instansi vertikal atau Pemerintah Daerah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 005325 A
PRESTDEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan Republik penempatann5'a dalam Lembaran Negara Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinYa
puti Bidang Hukum dan rundang-undangan,
la na Djaman
SK No 006585 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa Kabupaten Toba Samosir dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal; b bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Toba Samosir dimekarkan menjadi Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Samosir, yang sebagian wilayah Kabupaten Samosir mencakup seluruh kecamatan yang terletak di Pulau Samosir dan sebagian daratan Pulau Sumatera, sehingga penggunaan nama Kabupaten Toba Samosir sudah tidak sesuai dan perlu diubah;
- bahwa
SK No 005321 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, faktor sejarah, adat istiadat serta aspirasi masyarakat dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Toba Samosir, perlu melakukan perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba; d bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20L4 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; e bahwa berdasarkar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 379a);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3a6l;
Undang-Undang
SK No OO5323 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20l5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20I4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
