PP
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN TOBA SAMOSIR MENJADI
Pasal 2
(1) Penyesuaian administratif peru an nama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) Selama .
SK No OO5324 A
PRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(2) Selama jangka waktu penyesuaian administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Toba Samosir dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
