UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SAMOSIR DAN
Pasal 11
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir dan Kabupaten
Serdang Bedagai untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan
Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
