UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SAMOSIR DAN
Pasal 10
BAB 4 — PEMBINAAN DAERAH
(1) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan
memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Samosir dan
Kabupaten Serdang Bedagai dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan
untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan
daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Samosir dan Kabupaten
Serdang Bedagai.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 11 …
PRESIDEN
