UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SAMOSIR DAN
Pasal 9
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
Kewenangan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai mencakup
kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang
pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada Kabupaten Induk, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
