Pasal 15
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bupati Toba Samosir menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada
Pemerintah Kabupaten Samosir dan Bupati Deli Serdang
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Serdang
Bedagai hal-hal sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai;
- barang ...
PRESIDEN
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir yang berada dalam
wilayah Kabupaten Samosir, dan barang milik/kekayaan daerah yang
berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang
dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
Deli Serdang yang berada dalam wilayah Kabupaten Serdang
Bedagai;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Toba Samosir yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Samosir;
dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Deli Serdang yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Serdang
Bedagai;
- utang piutang Kabupaten Toba Samosir yang kegunaannya untuk
Kabupaten Samosir; dan utang piutang Kabupaten Deli Serdang yang
kegunaannya untuk Kabupaten Serdang Bedagai; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
oleh Gubernur Sumatera Utara dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat
Bupati Serdang Bedagai.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
