UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SAMOSIR DAN
Pasal 14
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang
Bedagai dan dilantiknya Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati
Serdang Bedagai dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat
Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat
daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Samosir dan Pemerintah Kabupaten Serdang
Bedagai memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
