Pasal 13
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang
Bedagai, Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai
diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai
Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Sumatera Utara untuk masa jabatan
paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai
Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian ...
PRESIDEN
(4) Peresmian Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai serta
pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden setelah Undang-undang ini diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara untuk
melantik Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai.
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sumatera Utara melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
