KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI, KEJAKSAAN NEGERI
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri Andoolo, Kejaksaan Negeri Sei Rampah, Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Kejaksaan Negeri Pasarwajo, dan Kejaksaan Negeri Oelamasi ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
