PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE SELATAN DI PROVINSI SULAWESI
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.
- Kabupaten Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi.
BAB II ...
PRESIDEN
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Konawe Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kendari
yang terdiri atas:
Kecamatan Ranomeeto;
Kecamatan Konda;
Kecamatan Moramo;
Kecamatan Laonti;
Kecamatan Kolono;
Kecamatan Lainea;
Kecamatan Palangga;
Kecamatan Tinanggea;
Kecamatan Andoolo;
Kecamatan Angata; dan
Kecamatan Landono.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Kendari dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Konawe Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Kabupaten Konawe Selatan mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lambuya, Kecamatan
Pondidaha dan Kecamatan Sampara Kabupaten Kendari, serta
Kecamatan Baruga dan Kecamatan Poasia Kota Kendari;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Wowonii;
Pasal 5 ...
PRESIDEN
- sebelah selatan berbatasan dengan Pulau Tobea Besar Kabupaten Muna
dan Selat Tiworo; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Rumbia Kabupaten Buton,
dan Kecamatan Lambandia serta Kecamatan Ladongi Kabupaten
Kolaka.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam
peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Konawe Selatan secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta memperhatikan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Konawe Selatan berkedudukan di Andoolo.
Pasal 8
Kewenangan Kabupaten Konawe Selatan mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV ...
PRESIDEN
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan, dibentuk
melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Konawe Selatan
dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Pasal 11
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Selatan, Penjabat Bupati
Konawe Selatan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tenggara dengan masa jabatan 1
(satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Sulawesi Tenggara dapat mengangkat penjabat Bupati untuk
masa jabatan berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Konawe Selatan serta pelantikan Penjabat Bupati
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2
(dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.
(4) Menteri ...
PRESIDEN
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tenggara
untuk melantik Penjabat Bupati Konawe Selatan.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat
Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 12
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Konawe Selatan
dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Konawe Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Bupati Kendari
sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi,
mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan hal-hal sebagai berikut:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang
bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan
Kabupaten Kendari yang berada dalam wilayah Kabupaten Konawe
Selatan;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kendari yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Konawe Selatan;
- utang piutang Kabupaten Kendari yang kegunaannya untuk Kabupaten
Konawe Selatan; serta
- dokumen …
PRESIDEN
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Konawe Selatan.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Konawe Selatan.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
dapat melakukan upaya hukum.
Pasal 14
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan
kepada Kabupaten Kendari sampai dengan ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian
Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Kendari,
serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Kendari yang diterima
dari Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati
Kendari atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kendari pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kendari.
(4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan
sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan.
Pasal 15
(1) Sebelum Kabupaten Konawe Selatan menetapkan Peraturan Daerah
dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kendari, tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
(2) Dengan ...
PRESIDEN
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati Kendari harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
Pasal 16
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
INDONESIA,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara pada
umumnya, dan Kabupaten Kendari pada khususnya serta adanya aspirasi
yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan
pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan
kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial
politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara;
- bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf
b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam
pemanfaatan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
pembentukan Kabupaten Konawe Selatan;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
- Undang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2687);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3501);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3959);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
Dengan …
PRESIDEN
