UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE SELATAN DI PROVINSI SULAWESI
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta memperhatikan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
