UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE SELATAN DI PROVINSI SULAWESI
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Kabupaten Konawe Selatan mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lambuya, Kecamatan
Pondidaha dan Kecamatan Sampara Kabupaten Kendari, serta
Kecamatan Baruga dan Kecamatan Poasia Kota Kendari;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Wowonii;
Pasal 5 ...
PRESIDEN
- sebelah selatan berbatasan dengan Pulau Tobea Besar Kabupaten Muna
dan Selat Tiworo; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Rumbia Kabupaten Buton,
dan Kecamatan Lambandia serta Kecamatan Ladongi Kabupaten
Kolaka.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam
peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Konawe Selatan secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
